Taman Pendidikan Al-Qur’an Al-Ikhlas
2. Tahun Pendirian :
Tahun 2006
Tahun 2006
3. Terdaftar di LPPTKA BKPRMI :
12 April 2006 (SK NKU LPPTKA BKPRMI)
12 April 2006 (SK NKU LPPTKA BKPRMI)
4. No Unit LPPTKA BKPRMI :
1283 LD-07
1283 LD-07
5. Nomor Statistik :
4.32.75.06024 (SK Izin Pendirian Kemenag Bekasi)
4.32.75.06024 (SK Izin Pendirian Kemenag Bekasi)
6.
Nomor Akte Notaris :
15 / Tanggal 18 September 2015
15 / Tanggal 18 September 2015
7. Lembaga Penyelenggara :
Yayasan Al-Ikhlas Puri Nusaphala
Yayasan Al-Ikhlas Puri Nusaphala
8. Lembaga Pembina :
LPPTKA BKPRMI Bekasi
LPPTKA BKPRMI Bekasi
9. Alamat :
Masjid Al-Ikhlas Perum Puri Nusaphala Jl.Citra Elok RT.001 RW.019 Kel.Jatisari Kec.Jatiasih Bekasi 17426
Telp : 082113237296Masjid Al-Ikhlas Perum Puri Nusaphala Jl.Citra Elok RT.001 RW.019 Kel.Jatisari Kec.Jatiasih Bekasi 17426
10. Bentuk Kegiatan :
- TKA (Taman Kanak-Kanak Al-Qur’an)
Usia 4 s/d 7 Tahun
- TPA (Taman PendidikanAl-Qur'an)
Usia 7 s/d 12 Tahun
11. Waktu Kegiatan :
1. Pagi Pukul 08.00 s/d 09.30 WIB (TPA)
2. Sore Pukul 15.30 s/d 17.00 WIB (TKA dan TPA)
12. Tempat Kegiatan :
Masjid Al-Ikhlas
13. Jumlah Santri :
47 ( TKA= 13 Santri + TPA= 34 Santri / Maret 2016)
14. Jumlah Pengajar/Guru :
4 Guru
15. Metode Buku Panduan :
IQRO
16. Kurikulum :
Kurikulum LPPTKA BKPRMI Tahun 2010
17. Susunan Pengurus :
- TKA (Taman Kanak-Kanak Al-Qur’an)
Usia 4 s/d 7 Tahun
- TPA (Taman PendidikanAl-Qur'an)
Usia 7 s/d 12 Tahun
11. Waktu Kegiatan :
1. Pagi Pukul 08.00 s/d 09.30 WIB (TPA)
2. Sore Pukul 15.30 s/d 17.00 WIB (TKA dan TPA)
12. Tempat Kegiatan :
Masjid Al-Ikhlas
13. Jumlah Santri :
47 ( TKA= 13 Santri + TPA= 34 Santri / Maret 2016)
14. Jumlah Pengajar/Guru :
4 Guru
15. Metode Buku Panduan :
IQRO
16. Kurikulum :
Kurikulum LPPTKA BKPRMI Tahun 2010
17. Susunan Pengurus :
1. Pembina :
Kaimun (Ketua RW.019 Perum Puri Nusaphala)
Kaimun (Ketua RW.019 Perum Puri Nusaphala)
2. Pengawas :
M.Dedy Hadiyanto (Ketua RW.012 Perum Puri Nusaphala)
M.Dedy Hadiyanto (Ketua RW.012 Perum Puri Nusaphala)
3. Ketua :
Hendi Setiandi
4. Sekretaris :
Rochmani, SH
Hendi Setiandi
4. Sekretaris :
Rochmani, SH
5. Bendahara I :
Sugiharto
Sugiharto
6. Bendahara II :
Nurhaliza
Nurhaliza
7. Guru :
1. Nurhaliza 2. Rosiah Rosalina
3. Fitriyanti 4. Hendi Setiandi
18. Sumber Dana Operasional :
- Infaq Bulanan Santri
- Subsidi DKM Al-Ikhlas
- Dana Pemerintah (APBD/APBN)
1. Nurhaliza 2. Rosiah Rosalina
3. Fitriyanti 4. Hendi Setiandi
18. Sumber Dana Operasional :
- Infaq Bulanan Santri
- Subsidi DKM Al-Ikhlas
- Dana Pemerintah (APBD/APBN)
19. Data Sarana Dan Prasarana :
A. Sarana :
1. Meja Belajar (27 Buah)
2. Lemari (2 Buah)
3. ATK
4.
Papan White Board (3 Buah)
5.
Komputer (1 Buah)
6. Printer (1 Buah)
7. Kipas Angin (2 Buah)
8. Jam Dinding (2 Buah)
9.
Kain Ihram (12 Buah)
10.
Bola Plastik ( )
11.
VCD Player (1 Buah)
12. Kaset VCD Panduan Tartil
(1 Buah)
(1 Buah)
13.
Papan Info / Mading (1 Buah)
14. Baner Data Jumlah Santri,Guru,
Struktur Organisasi,
Struktur Organisasi,
15.
Rebana (1 Set)
16. Alat Peraga IQRO KLASIKAL
(1 Set)
16. Alat Peraga IQRO KLASIKAL
(1 Set)
17.
Tempat Sampah (1 Buah)
18.
Sapu (1 Buah)
19.
Serokan sampah (1 Buah)
20.
Bel (1 Buah)
21.
Kaset VCD Metode QITADA
B. Prasarana :
1. Ruang Belajar (2 Kelas)
2.
Kantor
3.
Toilet
4.
Taman Bermain
5.
Tempat Shalat (Masjid)
Rencana sarana yang akan dikembangkan
adalah pengadaan alat bermain yaitu prosotan,ayunan,komedi putar,puzzle dan
media audio visual yang digunakan sebagai media dalam memudahkan penyampaian
materi pelajaran untuk diserap oleh santri yaitu laptop,infocus/proyektor+layar.
PROGRAM KEGIATAN
- Senam Santri
- Hadrah / Qasidah
- GASI
- FASI
- Khataman Juz ‘Amma
- Tadarus Ramadhan
- Ifthor Ramadhan
- Tasyakuran Akhir Tahun Ajaran
- Rihlah
Program kegiatan tersebut ada yang
memerlukan biaya dan untuk mewujudkannya perlu dimusyawarahkanbersama Orang
Tua Santri.
DATA SANTRIWAN/TI TKA-TPA AL-IKHLAS TAHUN AJARAN 2015-2016
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Taman Pendidikan Al-Qur’an, baik yang
dikenal dengan nama TKA,TKQ,TPA,TPQ,TQA dan bentuk lain yang sejenis, saat ini
telah tersebar luas di Tanah Air. Dan fakta menunjukkan, bahwa keberadaan
lembaga ini tidak bisa dipisahkan dari peran KH Dahlan Salim Zarkasi dan KH
As’ad Humam. KH Dahlan Salim Zarkasi berperan merintis berdirinya TK Al-Qur’an
yang pertama, yaitu TK Al-Qur’an “Mujawwidin” di Semarang (1986) yang
menggunakan metode “Qiroati”, sedang KH As’ad Humam bersama timnya, yaitu Tim
Tadarus Angkatan Muda Masjid dan Mushola (AMM) Yogyakarta. Pada tanggal 16
Maret 1988, KH As’ad Humam mendirikan TK Al-Qur’an “AMM” di Yogjakarta yang
menggunakan metode “Iqra” kemudian diikuti Taman Pendidikan Al-Qur’an
“AMM”, Ta’limul Qur’an Lil Aulad “AMM”
Penyebaran dan pembinaan lebih lanjut
tidak lepas dari peran organisasi Lembaga Pembina, baik Lembaga tingkat lokal,
regional maupun Lembaga Pembina yang terstruktur secara nasional. Indikasi
penyebarannya terbukti ketika digelar acara Festival Anak Shaleh Indonesia (
FASI ) Tingkat Nasional di Istana Anak-Anak TMII Jakarta, pada tahun 1992.
Acara nasional tersebut diselenggarakan oleh DPP BKPRMI dan dibuka oleh Ibu
Negara Hj. Suhartinah ( Ibu Tien Soeharto ). FASI Pertama tersebut diikuti oleh
para santri cilik Taman Pendidikan Al-Qur’an (berikut santri kelompok TK
Al-Qur’an dan TQA) utusan dari 25 Propinsi atau 25 Kafilah. Waktu itu jumlah
propinsi di Indonesia sebanyak 27 Propinsi, termasuk propinsi Timor Timur
sebagai propinsi baru.
Selain itu, unit pendidikan model Taman
Pendidikan Al-Qur’an didirikan pula di beberapa negara sahabat yang mempunyai
jaringan fungsional dengan para aktifis di Indonesia. Unit sejenis Taman
Pendidikan Al-Qur’an tersebut antara lain didirikan di Malaysia, Singapura,
Brunai Darussalam, Arab Saudi (Jeddah), dan lain-lain.
Tingkat partisipasi masyarakat dalam
mengembangkan Taman Pendidikan Al-Qur’an semakin tinggi. Akan tetapi
kesemarakan berdirinya Taman Pendidikan Al-Qur’an yang jumlahnya melebihi angka
100.000 unit di seluruh Nusantara, tidak sedikit diantaranya yang dikelola
secara asal-asalan, tanpa standar kurikulum, dan standar pengelolaan yang
representatif. Apabila kasus-kasus seperti itu dibiarkan berkembang tanpa
kendali mutu yang baik, dikhawatirkan akan menimbulkan citra buruk bagi
eksistensi Taman Pendidikan Al-Qur’an, dan menjadi kontra produktif bagi misi
dan fungsi yang diembannya.
Disinilah perlunya penyusunan Pedoman Penyelenggaraan
Taman Pendidikan Al-Qur’an. Pedoman ini diharapkan menjadi standar minimal dan
rujukan bagi para pengelola unit Taman Pendidikan Al-Qur’an di seluruh Tanah
Air, dan dikembangkan lebih lanjut oleh organisasi Lembaga Pembina
masing-masing.
B. Dasar Pemikiran
Pentingnya Pedoman Penyelenggaraan Taman
Pendidikan Al-Qur’an (berikut TK Al-Qur’an dan TQA), disamping juga Panduan
Kurikulum dan Sistem Pengajarannya, hal itu mengacu pada dasar pemikiran
sebagai berikut:
1. Al-Qur’an adalah bacaan istimewa
dan pedoman hidup utama yang harus disosialisasikan dengan baik ke seluruh
lapisan masyarakat, khususnya di kalangan anak usia dini.
2. Apresiasi masyarakat maupun
pemerintah terhadap eksistensi Taman Pendidikan Al-Qur’an pada hakikatnya
adalah karunia Allah yang wajib kita syukuri. Hal ini menuntut adanya
kebersamaan yang kondusif diantara semua komponen terkait, disertai semangat
pengabdian yang tinggi, dan keahlian yang memadai di kalangan para praktisinya
.
3. Taman Pendidikan Al-Qur’an adalah institusi
pendidikan non-formal yang relatif baru dalam dunia pendidikan di Indonesia.
Untuk itu upaya pembinaan dan pengembangannya memerlukan penanganan serius dan
terarah pada pengelolaan serta standar lulusan yang terukur dan kualitatif.
C. Landasan Yuridis
Keberadaan Taman Pendidikan Al-Qur’an
ditopang oleh landasan yuridis formal sebagai berikut
1. Undang-Undang Sistem Pendidikan
Nasional ( Sisdiknas ) Nomor 20 Tahun 2003.
2. SKB 2 Menteri ( Mendagri dan Menteri
Agama ) Nomor 128 dan 44 A tahun 1982, tentang “Usaha Peningkatan Kemampuan
Baca Tulis Huruf Al-Qur’an Bagi Umat Islam dalam rangka Peningkatan Penghayatan
dan Pengamalan Al-Qur’an dalam Kehidupan Sehari-hari”.
D. Batasan Pengertian
Taman Pendidikan Al-Qur’an adalah unit
pendidikan non-formal jenis keagamaan berbasis komunitas muslim yang menjadikan
al-Qur’an sebagai materi utamanya, dan diselenggararakan dalam suasana yang
Indah, Bersih, Rapi, Nyaman, dan Menyenangkan sebagai cerminan nilai simbolis
dan filosofis dari kata TAMAN yang dipergunakan.
II. TUJUAN KELEMBAGAAN
Taman Pendidikan al-Qur’an bertujuan
menyiapkan terbentuknya generasi Qur’ani, yaitu generasi yang memiliki komitmen
terhadap al-Qur’an sebagai sumber perilaku, pijakan hidup dan rujukan segala
urusannya. Hal ini ditandai dengan kecintaan yang mendalam terhadap al-Qur’an,
mampu dan rajin membacanya, terus menerus mempelajari isi kandungannya, dan
memiliki kemauan yang kuat untuk mengamalkannya secara kaffah dalam
kehidupan sehari-hari.
III. JENJANG & WAKTU PENDIDIKAN
A. Jenjang Pendidikan
Jenjang Pendidikan terdiri atas jenjang
pendidikan tingkat dasar dan pendidikan tingkat lanjutan. Jenjang pendidikan
tingkat dasar diperuntukkan bagi anak yang belum mampu membaca Al-Qur’an,
sedang pendidikan tingkat lanjutan diperuntukkan bagi anak yang telah
lancar membaca Al-Qur’an dan telah menyelesaikan program-program pendidikan
tingkat dasar.
Jenjang pendidikan tingkat dasar berupa
:
1. Taman Kanak-kanak Al-Qur’an, yang disingkat
TKA atau TKQ, diperuntukkan anak usia 4-6 tahun dan berlangsung selama 2
tingkat. Tingkat pertama untuk TK Al-Qur’an Paket A, dan tingkat kedua untuk TK
Al-Qur’an Paket B (TK Al-Qur’an Lanjutan).
2. Taman Pendidikan Al-Qur’an, yang
biasa disingkat TPA atau TPQ, diperuntukkan anak usia 7-12 tahun dan
berlangsung selama 3 tingkat. Tingkat pertama untuk TP Al-Qur’an Paket A, TP
Al-Qur’an Paket B (TP Al-Qur’an Lanjutan),dan TP Al-Qur’an Paket C.
TK Al-Qur’an dan TP Al-Qur’an adalah
merupakan jenjang pendidikan yang sederajat.
B. Waktu Pendidikan
Keberadaan Taman Pendidikan Al-Qur’an
merupakan penunjang pendidikan agama pada lembaga pendidikan formal (TK,SD,MI).
Untuk itu, Taman Pendidikan Al-Qur’an diselenggarakan pada siang/sore hari yang
tidak bersamaan dengan jam sekolah (pendidikan formal).
C. Lama pendidikan, untuk :
TK/TP Al-Qur’an bisa berlangsung antara
1-2 tahun (2-4 semester), seminggu masuk 5-6 hari.
IV. STANDAR KELULUSAN
A. Santri dinyatakan lulus dari TK
Al-Qur’an apabila mampu:
1. Membaca Al-Qur’an sesuai kaidah ilmu
tajwid dengan benar dan baik.
2. Menghafal Surah pendek, minimal 12
surah
3. Menghafal doa-doa harian dan mengerti
etika (adab)nya, minimal 15 doa
4. Menghafal bacaan sholat
5. Melakukan praktek berwudhu dan shalat
6. Menulis huruf hijaiyah
7. Memiliki dasar-dasar aqidah-akhlak
8. Mengerti dasar-dasar ulumul Qur’an
B. Santri dinyatakan lulus dari TP
Al-Qur’an apabila mampu:
1. Membaca Al-Qur’an sesuai kaidah ilmu
tajwid dengan benar dan baik
2. Mengerjakan wudlu dan sholat dengan
baik dan benar
3. Menghafal Bacaan Sholat
4. Menghafal Surah pendek, minimal 12
surah
5. Menghafal doa-doa harian dan mengerti
etika (adab)nya, minimal 15 doa
6. Memiliki dasar-dasar aqidah dan
akhlaq
7. Menghafal beberapa ayat pilihan,
minimal … ayat
8. Menguasai dasar-dasar Ulumul
Qur’an
9. Menyambung huruf Hijaiyah
V. STANDAR ISI KURIKULUM
A. TK Al-Qur’an PAKET A
Kurikulum pendidikan di TK Al-Qur’an
paket A wajib memuat :
1. Pembelajaran membaca Al-Qur’an
2. Hafalan surah–surah pendek
3. Hafalan doa dan etika sehari – hari.
4. Hafalan bacaan sholat
5. Praktek wudhu dan shalat fardhu
6. Menulis huruf hijaiyah dan angka arab
7. Dasar – dasar Aqidah ( pemahaman Aqidah
) dan akhlak
B. TK Al-Qur’an PAKET B (TK
Al-Qur’an Lanjutan)
Kurikulum pendidikan di TK Al-Qur’an
paket B wajib memuat :
1. Tadarus Al-Qur’an sesuai kaidah ilmu
tajwid.
2. Ilmu Tajwid .
3. Hafalan Surah – surah Pendek .
4. Pemahaman Aqidah dan Akhlak .
5. Dasar – Dasar Ulumul Qur’an .
6. Hafalan doa dan etika sehari – hari
7. Tahsinul Kitabah
C. TP Al-Qur’an PAKET A
Kurikulum pendidikan di TP Al-Qur’an
paket A wajib memuat :
1. Pembelajaran membaca Al – Qur’an .
2. Praktek wudhu dan shalat fardhu .
3. Hafalan bacaan sholat .
4. Hafalan surah – surah pendek .
5. Hafalan doa dan etika sehari – hari .
6. Pemahaman dasar Aqidah dan Akhlak .
7. Pengenalan huruf Hijaiyah dan angka
Arab .
8. Kisah – kisah teladan .
D. TP Al-Qur’an PAKET B (TP Al-Qur’an
Lanjutan)
Kurikulum pendidikan di TP Al-Qur’an
paket B wajib memuat :
1. Tadarus Al – Qur’an sesuai kaidah
ilmu tajwid
2. Ilmu Tajwid .
3. Hafalan ayat – ayat pilihan .
4. Dasar – dasar ulumul Qur’an .
5. Menulis dan menyambung huruf Hijaiyah
6. Hafalan doa dan etika sehari – hari .
7. Dasar – dasar dienul Islam .
8. Pemahaman ayat–ayat Al–Qur’an dan
Hadist tentang keimanan dan keislaman
9. Kisah – kisah Teladan .
VI. STANDAR PROSES PEMBELAJARAN
1. Pembelajaran TK/TP al-Qur’an
dan TQA dilakukan melalui pendekatan klasikal dan privat
2. Bahan ajar disesuaikan dengan
kurikulum sesuai dengan tingkatannya
3. Metode pembelajaran disesuaikan
dengan usia perkembangan anak dengan memperhatikan prinsip ”bermain sambil
belajar” atau ”belajar seraya bermain”
4. Media pembelajaran hendaklah menarik
dan menyenangkan anak, aman dan tidak membahayakan, memenuhi unsur keindahan
dan kerapihan, dapat membangkitkan kreativitas anak, dan mendukung paket
pengajaran yang diprogramkan
5. Penilaian mencakup aspek
kognitif, afektif dan psikomotorik yang dilakukan secara berkelanjutan
VII. KALENDER PENDIDIKAN
A. Dasar Penentuan kalender pendidikan
Penetapan kalender pendidikan hendaknya memperhatikan
beberapa hal, antara lain:
1. Kesesuaian dengan kalender pendidikan
sekolah formal
2. Menerapkan sistem semester
3. Lembaga atau unit diperkenankan
menentukan kelender akademik masing-masing
B. Penerimaan santri baru
1. Penerimaan santri baru dilaksanakan pada
awal tahun ajaran.
2. Masa pendaftaran santri baru secara umum
berlangsung pada Mei hingga pertengahan Juli.
3. Lembaga atau unit diperkenankan menerima
santri baru secara khusus yang berlaku setiap saat.
C. EVALUASI
Evaluasi terdiri atas:
1. Evaluasi harian
2. Ujian Akhir Semester
3. Munaqasah Akhir Belajar
D. Pembagian Raport
Pembagian raport dilaksanakan pada tiap
akhir semester sesudah pelaksanaan ujian akhir semester.
E. Pembagian Ijazah
Pembagian ijazah dilaksanakan setelah menyelesaikan
munaqasah akhir. Munaqasah merupakan kegiatan akhir tahun ajaran sebagai salah
satu persyaratan mengikuti WISUDA.
F. Waktu libur semester
Libur semester dilaksanakan setelah
pembagian raport
G. WISUDA SANTRI
Wisuda santri adalah bagian kegiatan
puncak dari Kegiatan Belajar Mengajar yang merupakan penghargaan karena santri
sudah mencapai kelulusan di tingkatnya, dengan mengacu pada standar kelulusan
yang telah ditetapkan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar